Prasasti Baturan 3A
Alih Bahasa
- (mereka) tidak kena ludan, tarublin darah, dan panuksuma. Demikianlah jika ada teman satu desa, bangsawan, abdi raja, tukang kayu, tukang batu, pembuat terowongan,
- pelukis, pemahat, wda manik, parawangan, kadah, baritu, hendaknya jangan dipermasalahkan keberadaannya, kecuali jika mereka sudah berkeluarga baru dikenakan iuran talitali 1 kupang untuk suaminya ada 3 saga untuk istrinya setiap
- tahun. Mereka dikenakan pula aspaspan sebesar 1 masaka setiap orang di desa, tetapi tidak dikenakan panambilung, tustus, pasangan, dan pabharu. Adapun jika ada golongan brahmana, santana hunjeman,
- pejabat, pengawas bangunan suci raja, jika mempunyai hutang di Desa Baturan, hendaknya tidak dikenakan bunga, lebih-lebih para pemuka masyarakat. Tetapi jika ada pengawas
- pengelola pajak kerajaan, seperti wukahulu, lebih-lebih kepala pajak kerajaan, hendaknya diperhatikan, walaupun tidak harus memberi makan. Tetapi jika ada petugas kinilala
- diusahakan dikasi makan seadanya, tak usah diberi daging ayam. Mereka tidak kena srangsisikan, takisikusen, dan palakwana atau amana hagandi,